Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Jerman Tuntut Mantan Bos Audi atas Kecurangan Emisi

Jaksa Jerman Tuntut Mantan Bos Audi atas Kecurangan Emisi Kredit Foto: REUTERS/Rebecca Cook
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut Jerman mengatakan pada Rabu (31/7/2019) bahwa mereka telah mengajukan tuntutan terhadap mantan CEO Audi, Rupert Stadler, yang sedang diselidiki atas perannya dalam skandal kecurangan uji emisi Volkswagen.

Sebagaimana dikutip dari laman Reuters, Volkswagen mengakui pada September 2015 telah menggunakan perangkat lunak kontrol mesin ilegal untuk menipu tes polusi, yang memicu reaksi global terhadap diesel. Masalah tersebut sejauh ini menelan biaya produsen mobil Jerman tersebut sebesar 30 miliar euro (US$33,5 miliar).

Kantor kejaksaan umum di Munich mengatakan, Stadler dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan penipuan, sertifikasi palsu, dan praktik periklanan kriminal. Sementara pengacaranya mengatakan bahwa Stadler membantah telah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Volkswagen Akan Dipecat, Ada Apa Gerangan?

Merek premium Audi hanya mengakui pada November 2015 bahwa mesin diesel V6 3.0 liternya dilengkapi dengan perangkat kontrol tambahan yang dianggap ilegal di Amerika Serikat.

Volkswagen dan mantan manajernya telah menghadapi berbagai tuntutan hukum, dan pada April para jaksa penuntut di kota Braunschweig, Jerman, mendakwa mantan bos Volkswagen, Martin Winterkorn, atas perannya dalam penipuan.

Jaksa Munich mengatakan bahwa tiga dari terdakwa dituduh telah mengembangkan mesin untuk mobil Audi, Volkswagen, dan Porsche yang menggunakan pencurian perangkat emisi.

"Terdakwa Stadler dituduh menyadari manipulasi sejak akhir September 2015, akan tetapi dia tidak mencegah penjualan kendaraan Audi dan VW yang terkena dampak setelahnya," ungkap jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan.

Stadler ditangkap pada Juni 2018 sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap kecurangan emisi di Audi, yang merupakan bagian dari Grup Volkswagen, dan sudah menghabiskan beberapa bulan di penjara. Volkswagen kemudian memutuskan kontrak Stadler.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa dakwaannya berkaitan dengan sekitar 250.000 mobil bermerek Audi, 112.000 Porsche, dan 72.000 mobil Volkswagen yang dijual di AS dan Eropa.

Praduga Tak Bersalah

Beberapa orang yang akrab dengan persidangan mengatakan bahwa para terdakwa yang dituntut oleh jaksa Munich termasuk mantan manajer Audi dan Porsche Wolfgang Hatz serta dua insinyur.

Hatz, mantan kepala penelitian dan pengembangan di Porsche dan mantan kepala pengembangan power train di Audi dan induk Volkswagen, menghabiskan beberapa bulan di tahanan pada 2017 dan 2018 atas dugaan perannya dalam skandal kecurangan emisi.

Seorang pengacara untuk Hatz secara terpisah mengatakan, kliennya membantah telah melakukan kesalahan.

Jaksa Munich pada Rabu pun menolak untuk mengidentifikasi para terdakwa, kecuali Stadler. "Investigasi terhadap 23 tersangka selanjutnya terus berlanjut," kata kantor kejaksaan.

Baca Juga: Prediksi Lalin, Volkswagen Gunakan Quantum Computing

Jaksa Braunschweig mengatakan bahwa kecurangan emisi Volkswagen terjadi antara November 2006 dan September 2015, dan bahwa Winterkorn gagal dalam tugasnya untuk memberi tahu Otoritas Eropa dan AS setelah menjadi jelas pada Mei 2014 bahwa mesin diesel telah dimanipulasi.

"Winterkorn juga lalai memberi tahu pelanggan tentang dan tidak mencegah kelanjutan kecurangan pemasangan perangkat lunak," ujar jaksa penuntut.

Pengacara Winterkorn mengatakan, dia tidak dapat mengomentari dakwaan tersebut karena dia telah ditolak aksesnya ke fail kasus penting.

Audi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu bahwa itu adalah kepentingan perusahaan, para pemegang saham, dan karyawannya untuk mengklarifikasi masalah-masalah yang menyebabkan krisis diesel.

"Sampai ini terjadi, praduga tak bersalah harus menang," pungkas juru bicara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: