Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Kasusnya. . .

Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Kasusnya. . . Kredit Foto: (Foto: Instagram)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan antara Farhat Abbas dan Hotman Paris sudah berlangsung lama. Keduanya saling sindir di ranah daring, saling sindir antara Farhat Abbas dan Hotman Paris Hutapea berujung pada kasus hukum. Pada Jumat pagi (2/8/2019), Farhat secara mengejutkan melaporkan ‘pengacara Rp30 miliar’ itu ke Polda Metro Jaya.

 

Pada foto tanda bukti lapor yang beredar, Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan dugaan penyebaran konten pornografi lewat media elektronik. Akan tetapi dalam laporannya, identitas Hotman tercantum sebagai pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial.

 

ukr48oeaev1160gu4v4s_15693.jpg

 

Usai melaprkan, Farhat Abbas enggan menjelaskan secara mendetail konten mana dalam unggahan @hotmanparisofficial yang mengandung unsur pornografi. Farhat menjelaskan jika unggahan itu berpotensi merusak moral bangsa.

 

“Foto dan video tersebut dapat merusak mental, moral, serta kepribadian anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia,” tutur sang pengacara.

 

Karena diduga penyebaran konten pornografi di media elektronik, Hotman Paris Hutapea dalam laporan Farhat Abbas dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) tentang Pornografi.

 

Babak baru perseteruan antara Farhat Abbas dan Hotman Paris bermula saat keduanya ikut ambil bagian dalam kasus ‘ikan asin’. Farhat yang mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menuding Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fairuz A. Rafiq sebagai biang kekisruhan lantaran mengangkat kasus tersebut ke ranah publik.

 

“Mereka (Fairuz dan Hotman Paris) mencoba menghasut publik dan menimbulkan rasa permusuhan. Mereka mengajak wanita se-Indonesia untuk membenci para terlapor saat ini,” jelas Farhat Abbas di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.*

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: