Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Bolehkan Perusahaan Kecil IPO, Syaratnya?

Bursa Bolehkan Perusahaan Kecil IPO, Syaratnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berupaya untuk membuka akses yang lebih luas kepada stakeholders pasar modal, khususnya perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan penggalangan dana dan menjadi Perusahaan Tercatat di BEI.

 

Inisiatif tersebut dimanifestasikan dalam bentuk pemberlakuan peraturan pencatatan baru, yaitu Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Di Papan Akselerasi Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) sejak 22 Juli 2019.

 

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Bursa disebutkan jika papan Akselerasi ini dibentuk sejalan dengan dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

 

Baca Juga: BEI Perpanjang Hukuman ke 10 Emiten Termasuk Perusahaan Bakrie

 

Berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh Perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi antara lain utilisasi Pasar Modal untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, dan jaringan bisnis pengelolaan perusahaan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel; dan potensi akses pendanaan tanpa batas.

 

Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017.  Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

 

Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bukan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

 

Baca Juga: Wah, Capaian IPO BEI Masuk 10 Besar Dunia

 

Sejak diperlakukan pada 22 Juli 2019, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan perusahaannya di BEI sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan. Proses Pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa. Kelonggaran juga diberikan bagi Perusahaan Tercatat pada Papan Akselerasi untuk dapat pindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama.

 

Di kawasan Asia Tenggara, ada beberapa Bursa yang telah memiliki papan pencatatan serupa untuk Small-Medium Enterprises atau Startup, yaitu Bursa Malaysia, Singapore Exchange, dan The Stock Echange of Thailand.

 

Baca Juga: Meski Banyak Tantangan, BEI Berhasil Angkat Pasar Modal Indonesia

 

Perusahaan yang diakomodasi oleh Papan Akselerasi adalah perusahaan yang prospective dari sisi bisnis dengan kemudahan persyaratan pertama, terdapat periode penangguhan selama 12 (dua belas) bulan untuk perusahaan aset skala kecil dan 6 (enam) bulan untuk perusahaan aset skala menengah untuk memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Kedua, Penggunaan Standar Akuntansi yang lebih sederhana bagi perusahaan aset skala kecil.

 

Ketiga, diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun ke 6 (enam) setelah tercatat. Keempat, persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan. Kelima, struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit. Keenam, biaya pencatatan yang lebih murah. Lalu yang terakhir, relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.

 

Dengan adanya Papan Akselerasi ini, diharapkan perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi dan mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di Pasar Modal. Pada masa mendatang Perusahaan tersebut memiliki kesempatan untuk promosi pindah papan apabila telah memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama.

 

Pemberlakuan Papan Akselerasi ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai industri dalam melakukan ekspansi lebih dini sehingga dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: