Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap, Pemilik Mobil ‘Tua’ Dilarang Melintas di Ibu Kota 2025 Nanti

Siap-siap, Pemilik Mobil ‘Tua’ Dilarang Melintas di Ibu Kota 2025 Nanti Kredit Foto: Antara/Khairun Nisa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan membatasi usia kendaraan milik pribadi. Batas usia maksimal kendaraan yang dapat melintas di Jakarta adalah 10 tahun. Wacana ini direncakana berlaku pada 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pembatasan usia kendaraan ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kualitas udara ibu kota. Masalah ini sedang hangat dibicarakan karena kualitas udara Jakarta semakin lama kualitasnya menurun. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Pemprov DKI mengatakan hal ini bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga. 

Instruksi Gubernur No 66/2019 mengatur kedua hal tersebut.

Anies berharap ke depannya masyarakat mulai menggunakan kendaraan umum  untuk beraktivitas di ibu kota dan mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dirinya dan juga mendorong penggunaan kendaraan bertenaga listrik. 

"Arahnya ke depan ke sana. Karena itu ekspansi kendaraan umum massal itu akan dilakukan secara masif. Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik. Tidak kalah penting kita akan memfasilitasi penambahan jalur-jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak," jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (2/8/2019) kemarin. 

Anies menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Ingub No 66/2019 adalah hanya membolehkan kendaraan dengan usia di bawah 10 tahun.

"Pembatasan ini berlaku pada 2025, agar masyarakat memiliki kesiapan waktu bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan akan diuji emisi," ujarnya.

Mantan Mendikbud  ini menyebut akan memperbaiki kualitas kendaraan umum, dengan memperbanyak kendaraan berpendingin udara. Dengan adanya fasilitas ini, Anies berharap semakin banyak yang menggunakan transportasi umum.

"Kalau kendaraan nyaman ac-nya berfungsi maka orang mau pindah kendaraan roda dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kennyamannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya baru," tukasnya. 

Terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, Anies menuturkan, belum menetapkan kebijakan secara rinci. Seperti upaya penilangan ataupun penghancuran kendaraan seperti layaknya kebijakan serupa di sejumlah negara maju, semua itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Enggak dong. Itu nanti diatur sendiri itu adalah masalah izin beroperasinya. Jadi bukan masalah kendarannya diapakan, itu masalah pribadinya. Tapi masalah 10 tahun, jadi nanti ditahun 2025 itu kendaraan (beroperasi) mulai usia 2015 kira-kira," tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan pembatasan ini masih sedang dikaji lebih dalam, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ya banyak tahapan sebelum berlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Nanti kita kaji dahulu, baru mengusulkan Perda dan mensosialisasikannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: