Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Pembatasan Usia Angkutan Umum Pemprov DKI Didukung Kemenhub

Wacana Pembatasan Usia Angkutan Umum Pemprov DKI Didukung Kemenhub Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan pembatasan usia angkutan umum. Diharapkan langkah tersebut bisa meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat. 

Langkah Pemrov DKI Jakarta dalam meneramkan pembatasan usia angkutan umum didukung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Langkah itu diharapkan meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengapresiasi langkah yang dijalankan Pemrov DKI Jakarta. Kemenhub telah menerapkan aturan itu pada beberapa kategori bus. 

“Kita apresiasi, saya kira itu bisa akan meningkatkan standar pelayanan minimum kepada masyarakat secara bertahap. Kalau secara umum pemerintah melalui Direktorat Darat sudah menerapkan usia angkutan bus pariwisata 15 tahun dan bus reguler 25 tahun,” pungkas Direktur Jenderal Perhubunhan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada SINDOnews, Jumat (2/8/2019) kemarin. 

Menurut dia standar pelayanan minimum angkutan akan dapat ditingkatkan. 

“Masing-masing diatur di Peraturan Pemtero No 117/2019 dan PM 44 tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” jelasnya.

Sementara Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, semua operator sudah menerapkan aturan tersebut melalui perusahaan-perusahaan otobus yang terdaftar. 

“Ini sudah berjalan ya. Kita bersyukur kalau Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan yang sama melalui Peraturan Daerah. Tentu kami juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, karena payung hukumnya ada di regulator angkutan darat Kemenhub,” ujarnya.

Dia menambahkan, total angkutan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Bus Pariwisata melalui operator yang terdaftar mencapai 844 operator yang terdiri atas AKAP 264 perusahaan otobus (operator) dan sebanyak 580 untuk angkutan bus Pariwisata. 

“Jumlah tersebut sudah menerapkan standar pelayanan minimum melalui pembatasan usia angkutan bus. Kalau ada yang melanggar tentu ada juga sanksinya,” lanjut  dia. 

Sementara itu pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno mengatakan, mau tidak mau Pemrov DKI harus bersikap tegas menerapkan wacara yang dibangun. Apalagi dengan melihat kondisi angkutan umum seperti angkot yang beroperasi di Jakarta. 

"Yang kita butuhkan tentu saja adalah ketegasan pemerintah daerah DKI mengimplementasikan aturan ini,” imbuhnya. 

Lanjut dia, angkutan umum atau angkot banyak keluhan, bukan hanya pelayanan namun juga dari sisi keamanan. 

“Kalau ada batasan usia kita berharap ini bisa diimplementasikan dengan jelas dan harus tegas. Sebab bagaimanapun, pelanggan atau penumpang yang merasakan dampaknya,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: