Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bang Hotman Paris Buka Sayembara Berhadiah Rp10 M sampai Lamborghini

Bang Hotman Paris Buka Sayembara Berhadiah Rp10 M sampai Lamborghini Kredit Foto: Instagram/hotmanparisofficial
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hotman Paris Hutapea tak gentar dengan laporan Farhat Abbas yang menuding bahwa dirinya menyebarkan konten berbau pornografi dalam akun Instagram, @hotmanparisofficial. Alih-alih takut, Hotman malah menggelar sayembara dengan berbagai hadiah menarik untuk membuktikan kebenaran.

Pada sayembara pertama, Hotman menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp10 miliar bagi siapa pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya mengunggah konten pornografi di Instagram. Tak cukup sampai di sana, pengacara eksentrik ini kembali menggelar sayembara dengan iming-iming hadiah yang mencengangkan.

Hotman Paris berjanji akan memberikan hadiah satu unit mobil Lamborghini bagi orang yang bisa membuktikan tudingan dari Farhat Abbas. Ia menyebarkan sayembara tersebut lewat unggahan video di akunnya.

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Kasusnya. . .

"Sekarang saya buka sayembara kedua, kalau benar ada video di mana di dalamnya Hotman bermain porno dan diposting di IG sekarang saya tawarkan hadiah satu mobil Lamborghini, langsung diserahkan STNK dan buku pemiliknya kalau bisa ditunjukkan videonya ada Hotman di dalam video porno diposting di Instagram," kata Hotman.

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris Hutapea merupakan penggemar mobil sport Lamborghini. Tawaran hadiah Lamborghini ini merupakan tawaran yang luar biasa karena harganya bisa mencapai lebih dari hadiah di sayembara pertama.

Hotman Paris pun mendapat dukungan dari para followers-nya di Instagram. Beberapa di antara mereka meminta Hotman untuk melaporkan balik Farhat karena telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hotman Paris Sosok di Balik Perdamaian Garuda dan Rius

"BANG LAPORIN BALIK SI FARHAT ABAS DENGAN TUDINGAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK, KAMI NGAK TERIMA ABANG YG SUKA NOLONGIN RAKYAT KECIL DI FITNAH PENYEBARAN KONTEN PORNO," tulis akun @affifah_afda.

Atas dugaan penyebaran konten pornografi di media elektronik, Hotman Paris Hutapea dalam laporan Farhat Abbas dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) tentang Pornografi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: