Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia-Chile CEPA Berlaku 10 Agustus, Bidik Kenaikan Perdagangan 32%

Indonesia-Chile CEPA Berlaku 10 Agustus, Bidik Kenaikan Perdagangan 32% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini memaparkan sejumlah komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA, Senin (5/8/2019), menjelang pemberlakuan (entry into force) perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antarkedua negara.

IC-CEPA akan mulai berlaku efektif pada 10 Agustus 2019 nanti setelah dilakukan penandatanganan IC-CEPA pada 14 Desember 2017 dan pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019 lalu.

"Chile merupakan negara yang potensial bagi peningkatan dan diversifikasi perdagangan Indonesia. Prediksi setelah lima tahun pasca-IC-CEPA, total perdagangan Indonesia-Chile meningkat 32% dari US$278,5 juta (2017) jadi US$369,2 juta (tahun ke-5). Selain itu, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat 65% atau senilai US$104 juta," ujar Made dalam rilisnya.

Baca Juga: Surplus Juni Perbaiki Defisit Neraca Perdagangan 2019

Komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA, yaitu Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6% atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada. Sebanyak 6.704 di antaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0% pada 10 Agustus 2019, sedangkan 965 pos tarif akan dihapus bertahap hingga enam tahun ke depan. Sementara Indonesia akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif produk Chile.

Produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar Chile, yaitu produk pertanian, seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis; produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut; produk manufaktur seperti bola, otomotif, produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai, dan tas kulit.

Sementara produk Chile yang mendapat 0% tarif di pasar Indonesia, yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang; produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara; serta produk industri seperti kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.

Adapun produk ekspor utama dan potensial Indonesia ke Chile yang memperoleh tarif preferensi, yaitu alas kaki; kendaraan dan komponennya; mesin dan peralatannya; pakaian rajutan dan aksesorinya; elektronik dan komponennya; pakaian bukan rajutan; sabun bahan pencuci; minyak biji-bijian; bahan tekstil; kertas; kopi, teh, rempah; aluminium; bunga buatan; ikan dan makanan laut; dan aneka kimia.

"Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial meningkatkan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya. Selain itu, pemerintah juga mengkaji produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin," lanjut Made.

Menurut Made, jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia.

Beberapa dampak positif yang dapat langsung dirasakan yaitu sumber bahan baku dengan tarif 0 persen; mendukung industri hotel, restoran, dan katering (horeka); dan menambah pilihan produk berkualitas.

Made menjelaskan, guna memanfaatkan peluang yang ditawarkan IC-CEPA, pelaku usaha dapat memeroleh tarif preferensi IC-CEPA dengan menyerahkan surat keterangan asal (SKA) atau formulir certificate of origin (COO) IC-CEPA saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen lainnya.

Baca Juga: Lewat Jalan Sutra Baru Perdagangan China-Arab Saudi Naik 34 Persen

Sementara untuk eksportir, SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.

"Teknis pemanfaatan IC-CEPA dapat diperoleh salah satunya dengan menghubungi Free Trade Agreement (FTA) Center di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar," jelas Made.

Saat ini, lanjut Made, Kemendag akan fokus pada proses sosialisasi implementasi IC-CEPA ke kementerian/lembaga terkait, dinas perdagangan dan perindustrian daerah-daerah, Institusi Penerbit SKA (IPSKA), Indonesia National Single Window (INSW), FTA Center, serta asosiasi dan pelaku usaha.

"IC-CEPA memang dilakukan bertahap. Setelah diimplementasikan secara resmi, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu di bidang jasa dan investasi. Tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut, sesuai kesepakatan bersama," pungkas Made.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: