Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Cianjur Nonaktif: Pasrah, Sudah Pasrah

Bupati Cianjur Nonaktif: Pasrah, Sudah Pasrah Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, legowo dengan tuntutan delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irvan diyakini KPK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan pendidikan untuk tingkat SMP mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018.

"Pasrah, udah pasrah," ujar Irvan seusai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 5 Agustus 2019.

Irvan akan menanggapi tuntutan jaksa pada nota pembelaan, Rabu 14 Agustus 2019. "Nanti penasihat hukum," katanya.

Sebelumnya, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatannya merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari alokasi DAK Rp46,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2018.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Bandung untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan," ujar Ali di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dihukum dan mempunyai beban tanggungan keluarga.

"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku Bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa mencederai dunia pendidikan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menegaskan tindak pidana korupsi Irvan Rivano di bidang pendidikan telah melanggar hak asasi manusia yang di mana menurunkan kualitas pendidikan bagi para pelajar.

"Tindak pidana korupsi ini melanggar hak asasi karena peserta didik tidak mendapatkan hak pendidikan berkualitas, tidak mendapatkan teladan tenaga pendidik," katanya.

Rivano beserta kawanan lainnya didakwa dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: