Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Status Khusus Kashmir, Pakistan Mengecam Keras

Soal Status Khusus Kashmir, Pakistan Mengecam Keras Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Islamabad -

Pakistan mengecam keras keputusan India yang mencabut status otonomi khusus dari daerahnya di wilayah Kashmir yang disengketakan oleh kedua negara. Islamabad berjanji untuk menggunakan setiap opsi yang ada untuk melawan langkah India yang membatalkan status otonomi khusus Jammu dan Kashmir.

 

Senin kemarin, India resmi mencabut status khusus Kashmir dengan tujuan untuk mengintegrasikan secara penuh satu-satunya wilayah mayoritas Muslim sebagai bagian dari negara tersebut. Langkah yang diambli merupakan tindakan paling drastis yang dilakukan India di wilayah sengketa tersebut selama hampir tujuh dekade.

 

"Sebagai pihak dalam perselisihan internasional ini, Pakistan akan menggunakan semua opsi yang memungkinkan untuk melawan langkah ilegal ini," tuturnya seperti yang disampaikan kementerian luar negeri Pakistan dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Senin (5/8/2019).

 

Tindakan sepihak dari pihak India tidak dapat mengubah status wilayah yang disengketakan, sebagaimana diabadikan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. Presiden Pakistan, Arif Ali mengutuk langkah terbaru dari Delhi menyebutnya melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan keinginan rakyat Kashmir.

 

Wilayah Kashmir merupakan wilayah di Pegunungan Himalaya yang terbagi antara India dan Pakistan. Kedua negara telah mengklaim seluruh wilayah tersebut sebagai bagian dari negara mereka. Wilayah itu telah menjadi sumber pertikaian antara India dan Pakistan, yang telah dua kali berperang memperebutkan Kashmir sejak mendapatkan kemerdekaan mereka dari kekuasaan Inggris.

 

Pada sengketa ini, Dewan Keamanan PBB dilibatkan dalam mediasi dan pemeliharaan perdamaian di Jammu dan Kashmir, mengeluarkan 18 resolusi sejak konflik awal antara India dan Pakistan meletus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: