Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zaman Ahok Berlaku Gage untuk Motor, Dicabut Anies, eh Sekarang...

Zaman Ahok Berlaku Gage untuk Motor, Dicabut Anies, eh Sekarang... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai rencana pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan melalui plat nomor (ganjil-genap) pada sepeda motor, kendati perluasan kebijakan tersebut segera diumumkan.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Roda Dua, Dishub DKI: Masih Kami Kaji

"Besok kami umumkan. Besok semuanya, karena masih kami finalisasi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa petang saat ditanyakan apakah sepeda motor akan terkena kebijakan tersebut.

Syafrin mengatakan saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mematangkan rencana perluasan kebijakan ganjil-genap termasuk apakah motor masuk objek kebijakan atau tidak serta lokasi mana saja yang menjadi area ganjil-genap.

Menurut Syafrin, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan satu lokasi jalan sudah bisa digunakan untuk jalur ganjil-genap meski disebutkan bahwa hampir seluruhnya layak untuk diberlakukan ganjil-genap.

"Untuk ganjil-genap pertimbangannya gini. Kita pahami dari aspek kualitas lingkungan itu sudah sangat memprihatinkan, kemudian berikutnya bahwa untuk kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat diterapkan sebagai pembatasan lalu lintas  itu seluruhnya sudah hampir sama kondisinya," kata Syafrin.

Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor pernah diterapkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Ahok. Motor dilarang melintas di kawasan MH Tharin- Sudirman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: