Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Klaim Selalu Berikan Kompensasi, Masak Sih?

PLN Klaim Selalu Berikan Kompensasi, Masak Sih? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero), Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, dalam upaya membayar kompensasi kepada para pelanggan akibat gangguan kelistrikan di hari Minggu, 4 Agustus 2019, kemarin, instansinya akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan (TMP).

Sripeni bahkan mengklaim upaya pembayaran kompensasi ini sebenarnya tidak hanya dilakukan pihaknya saat ada kejadian besar seperti ini, melainkan setiap bulan apabila terjadi gangguan dalam hal pelayanan listrik bagi pelanggan.

"Karena kompensasi terhadap pelanggan sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi hal ini tidak hanya dilakukan terkait kejadian hari Minggu kemarin saja, tapi PLN sudah melakukannya setiap bulan," kata Sripeni, Selasa, 6 Agustus 2019.

Sripeni menjelaskan, Permen ESDM No.27/2017 itu mengatur enam kriteria yang apabila terpenuhi, maka PLN berkewajiban memberi kompensasi kepada para pelanggannya. "Ada pemotongan biaya beban, di mana pelanggan non-subsidi ada diskon 30 persen terhadap biaya beban," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya telah menghitung mengenai kompensasi tersebut, dan akan mengurangkan tagihan para pelanggan terdampak pada bulan Agustus 2019 ini. "Karena bulan Juli sudah dimulai, maka tagihan Agustus yang akan dikurangkan sebagai kompensasi bagi pelanggan di DKI, Banten, Jabar," kata Sripeni.

Sementara, segala upaya perbaikan dan mitigasi risiko serta antisipasi dari kejadian-kejadian serupa, diakui Sripeni masih akan terus dilakukan pihaknya sambil melakukan investigasi secara menyeluruh. "Kami mohon waktu untuk bisa fokus bekerja serta menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto W.S, memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi bagi para pelanggan sesuai regulasi yang berlaku.

"Jumlahnya 22 juta pelanggan di Jabar, DKI, Banten, itu sudah kami hitung kompensasinya melalui sistem. Jumlah kompensasinya total Rp895 miliar," kata Haryanto di Kantor Kemendag, Selasa siang, 6 Agustus 2019. [mus]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: