Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngemis di Negara Ini Wajib Miliki SIM, (Surat Izin Mengemis)

Ngemis di Negara Ini Wajib Miliki SIM, (Surat Izin Mengemis) Kredit Foto: (Foto: Sputnik)
Warta Ekonomi, Swedia -

Biasanya pemerintah lewat Dinas Sosial selalu mengurus para gelandangan dan pengemis di jalanan dengan berbagai program sosial. Namun, beda dengan di negara Swedia, pemerintah daerahnya justru menerbitkan surat izin mengemis seharga Rp372 ribu yang berlaku selama tiga bulan. Jika tak mengantongi surat izin mengemis, maka pelakunya dapat diamankan dan diharuskan membayar denda.

 

Pengemis yang berada di kota Eskilstuna, sebelah barat Stockholm, diwajibkan membayar sekira 250 krona Swedia atau Rp372 ribu untuk mendapat izin mengemis. Surat izin sendiri hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat dibuat secara online dengan mengisi formulir online atau mendatangi kantor polisi dengan membawa KTP. Khusus mereka yang mengemis tanpa lisensi akan dikenakan denda sebesar 4.000 krona Swedia atau sebesar Rp5,9 juta.

 

Peraturan tersebut dibuat yang dibuat Dinas Sosial Demokrat, Jimmy Jansson untuk mengurangi dan membuat pengemis lebih sulit untuk berkeliaran di jalanan. Aturan tersebut menjadikan kota pertama di negara itu yang meluncurkan peraturan kontroversial.

 

Melansir dari laman Sputnik News, Jimmy Jansson berharap dengan adanya perizinan ini mendorong pemerintah untuk mendata dan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan dana sosial. “Mari kita lihat bagaimana hasil perizinan ini,” bebernya.

 

Dalam pembuatan aturan ini, ia mengaku ada banyak kritik atas aturan surat izin mengemis ini. Tomas Lindroos, dari LSM Badan Amal Stadsmission menyatakan bahwa perizinan tersebut akan meningkatkan peluang untuk mengeksploitasi orang-orang yang kurang mampu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: