Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkes Serukan Perusahaan Beri Fasilitas Ruang Laktasi untuk Ibu ASI di Kantor

Menkes Serukan Perusahaan Beri Fasilitas Ruang Laktasi untuk Ibu ASI di Kantor Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ruang laktasi bagi ibu menyusui yang bekerja di kantor tentu masih sangat dibutuhkan. Namun, permasalahannya tidak semua kantor atau perusahaan menyediakan ruang khusus bagi kebutuhan pemberian Air Susu Ibu (ASI).

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2012 tentang ASI eksklusif, diatur bahwa kantor pemerintah dan swasta harus mendukung program ASI eksklusif. Salah satunya yakni dengan memberikan fasilitas ruang laktasi. Hal itu ditujukan agar para ibu ASI yang bekerja dapat memerah ASI dengan nyaman.

Isu ini tentu menjadi tamparan keras buat semua perusahaan di Indonesia. Terlebih buat yang belum menyediakan ruang ASI di dalam gedung kantornya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K), mengatakan, akan terus mendorong pengadaan ruang laktasi. Lewat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, khsusunya Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, sudah digalakkan tentang penyediaan ruang laktasi tersebut.

"Kita selalu mendorong dan melihat, mengevaluasi ada tidaknya (ruang laktasi). Jika tidak ada, kita harus menegur. Saya setuju itu harus kita gemakan," terang Menkes Nila saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Menkes Nila menyebut, saat sebuah perusahaan memiliki 80 persen pekerja perempuan, sebenarnya wajib menyediakan ruang laktasi. Paling tidak ada satu ruangan yang memadai untuk memerah ASI dan merelaksasi pikiran agar tidak stres saat menyusui.

"Ibu ASI ini hanya butuh diberikan waktu satu jam istirahat. Itu kan ada salat, makan dan memeras susu. Ruang laktasinya itu harus memadai. Jangan ruangannya kecil, tapi yang memerah ASI banyak," tukasnya.

Dia menegaskan, untuk perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi, gedung kantornya bisa ditutup. Karena dalam peraturan tertulis, pemerintah mengatur ketersediaan ruang laktasi.

Menurutnya, dengan tersedianya ruang laktasi tersebut yakin dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pekerja perempuan jadi merasa tidak terbebani saat harus memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya hingga dua tahun.

"Aturannya ada, kalau tidak memperhatikan si perempuan menyusui kita tutup nanti (kantornya). Makanya tolong dong (peraturan) ini harus dilakukan," pungkas Nila mengakhiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: