Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Keperluan Medis, Thailand Legalkan Ganja

Untuk Keperluan Medis, Thailand Legalkan Ganja Kredit Foto: Reuters/Prapan Chankaew
Warta Ekonomi, Bangkok -

Thailand menjadi negara ASEAN pertama yang melegalkan penggunaan ganja sebagai keperluan obat-obatan. Otoritas kesehatan Thailand mulai mendistribusikan 4.500 botol minyak ganja untuk merawat pasien rumah sakit pada hari Rabu (7/8/2019). Ini merupakan penggunaan ganja secara legal pertama untuk keperluan medis sejak pemerintah negara tersebut melegalkan penggunaannya tahun lalu.

Thailand diketahui sebagai negara yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan. Baru-baru ini negara tersebut melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian untuk membantu meningkatkan pendapatan di sektor pertanian.

Organisasi Farmasi Pemerintah (GPO) mengirimkan botol-botol minyak ganja dengan takaran 5 ml kepada Kementerian Kesehatan Masyarakat. Botol-botol tersebut kemudian didistribusikan ke rumah sakit untuk merawat sekitar 4.000 pasien yang terdaftar. Sebanyak 2.000 botol lagi akan didistribusikan bulan ini.

"Ini adalah hasil dari melegalkan ganja medis," terang Wakil Perdana Menteri, Anutin Charnvirakul, yang juga Menteri Kesehatan Masyarakat.

Wakil Perdana Menteri itu menyebut tidak ada modus ataupun agenda tersembunyi apa pun di balik pelegalan ganja ini.

"Tidak ada agenda tersembunyi. Kami hanya ingin mendukung setiap pasien," katanya lagi, dikutip Reuters.

Anutin mengatakan, Thailand memiliki "agenda mendesak" untuk mendistribusikan 1 juta botol ekstrak ganja dalam waktu 5 hingga 6 bulan. Dia menambahkan bahwa GPO dan agen lainnya akan memproduksi 200.000 botol ekstrak setiap bulan mulai September.

GPO akan mulai menanam tanaman ganja kedua bulan ini, yang bertujuan untuk memperluas pada budidaya rumah kaca pada awal 2020, sehingga dapat meningkatkan produksi minyaknya menjadi 150.000 hingga 200.000 botol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: