Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Juli, Jasa Raharja Telah Salurkan Santunan Rp1,49 Triliun

Sampai Juli, Jasa Raharja Telah Salurkan Santunan Rp1,49 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor Asuransi Sosial, telah berhasil menyalurkan santunan korban kecelakaan sebesar Rp1,49 triliun sampai dengan akhir Juli 2019.

Penyaluran santunan tersebut naik 6,96% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2018. Dimana kala itu Perseroan telah menyalurkan santunan senilai Rp1,4 triliun.

"Hingga akhir Juli 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1,49 Triliun hak atas Santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan aktivitas yang naik sebesar 6,96% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,4 Triliun," jelas Budi Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Kegiatan "Bersih-Bersih Rambu" untuk Keselamatan Lalu Lintas

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan Ialu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipali Terima Santunan

Sejalan dengan tugas pokok tersebut, Budi menegaskan bahwa Perseroan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Juli 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 17 jam," pungkas Budi Rahardjo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: