Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khawatir Data Pribadi Bocor Saat Pinjam ke Fintech? Perhatikan 4 Hal Ini!

Khawatir Data Pribadi Bocor Saat Pinjam ke Fintech? Perhatikan 4 Hal Ini! Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fintech terus berkembang. Buktinya, saat ini OJK mencatat sudah ada 113 perusahaan fintech P2P yang terdaftar dan berizin. Jumlah masyarakat yang paham tentang fintech pun mengalami kenaikan yang signifikan dari 26,34% pada 2016 menjadi 70,63% pada 2018, menurut Fintech Report 2018.

Tren itu menimbulkan tantangan baru, khususnya soal kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi. Survei Global Ipsos-Centre for International Governance Innovation (GICI) mencatat, sebanyak delapan dari 10 warganet global sudah mengkhawatirkan keamanan privasi mereka lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Kekhawatiran itu terutama muncul pada warganet di negara berkembang. Indonesia sendiri menempati posisi ketujuh dengan 86% warganet yang khawatir terkait masalah keamanan.

"Teknologi mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari kita, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak," ungkap CTO dan Co-Founder Kredivo, Alie Tan dalam keterangan resmi yang Warta Ekonomi terima (8/8/2019).

Baca Juga: Fintech Ilegal Menjamur, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Biar Enggak Terjebak!

Data dalam industri fintech berperan penting dalam menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat. Menurut Alie, analisis terhadap data membantu para pelaku di industri fintech untuk mampu memahami konsumen, memberikan layanan serta produk terbaik.

Ia berkata, "Di platform kami, data science membantu dalam proses mengenal nasabah secara virtual atau electronic Know Your Customer (e-KYC) serta dalam menentukan nilai kemampuan kredit pengguna sehingga pemberian kredit diberikan secara tepat sasaran."

Namun di satu sisi, perlindungan data pribadi juga menjadi hak para pengguna dan kewajiban pelaku industri untuk turut berkomitmen atas hal tersebut. Begitu pula dengan platform seperti fintech, harus paham soal keamanan data pribadi sesuai regulasi dari OJK.

"Kategori dan batasan data pribadi itu sangat luas. Misalnya mulai dari data kependudukan hingga jejak pesan singkat dan riwayat belanja online seseorang di ponselnya, itu berbeda-beda pengategoriannya, ada yang mengategorikannya sebagai data pribadi, ada yang tidak," jelasnya.

Di platformnya terdapat pembatasan akses data pribadi, baik pengguna, karyawan, maupun tim teknisi yang Alie pimpin. Berdasarkan regulasi OJK dan asosiasi, platform fintech seperti Kredivo hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna melalui ponsel mereka.

Ia memaparkan, "Semua data pengguna, kami enskripsi. Kami pun investasi pada teknologi yang melindungi dari serangan hack. Data yang kami analisis pun bukanlah tentang identitas pribadi mereka, melainkan lebih kepada pola perilaku konsumsi pengguna."

Baca Juga: OJK: Fintech Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Di negara-negara Uni Eropa, perlindungan data pribadi menjadi hal krusial dan telah diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR), yang merupakan regulasi hukum Uni Eropa dan mengatur secara lebih rinci mengenai praktik penggunaan data pribadi milik warga Uni Eropa beserta dengan sanksi pelanggarannya.

Uni Eropa membahas peraturan tersebut selama empat tahun lamanya hingga kemudian mulai diberlakukan pada Mei 2018. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet aktif terbanyak di dunia pun dapat melakukan hal serupa guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan lebih kondusif.

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna Saat Meminjam Lewat Fintech?

Menyikapi tantangan tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan dan jasa fintech atau aplikasi berbasis teknologi lainnya dituntut semakin cerdas dan bijaksana dalam mengelola serta melindungi data pribadinya.

Berikut beberapa hal yang patut diperhatikan oleh masyarakat ketika hendak membagikan data pribadinya dalam platform fintech atau pinjaman online:

1. Pastikan termasuk dalam daftar resmi OJK

Masyarakat harus mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi. Perhatikan kembali apakah perusahaan tersebut sudah masuk di dalam daftar resmi OJK.

2. Teliti kembali izin akses aplikasi

Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dariĀ smartphone, jangan terlalu cepat mengklik "allow" sebelum menggunakan aplikasi tersebut karena pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

Baca Juga: 46 Fintech Dibina OJK, Ini Model Bisnisnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) hanya mengizinkan para anggotanya untuk mengaksesĀ  camera, microphone, dan location (Camilan) di ponsel penggunanya.

3. Aktifkan fitur keamanan di platform

Setiap platform pinjaman yang sudah resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan yang berfungsi memberikan rasa aman kepada para penggunanya, baik berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi. Pastikan Anda telah mengaktifkan fitur tersebut sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

4. Unduh aplikasi dari sumber resmi

Pastikan Anda mengunduh aplikasi pinjaman hanya dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS) karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: