Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAKI Desak Kementerian Agraria Usut Dugaan Komplotan Mafia Tanah di PTPN II

KAKI Desak Kementerian Agraria Usut Dugaan Komplotan Mafia Tanah di PTPN II Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), mendesak Kementerian ATR/BPN, segera mengusut tuntas dugaan adanya komplotan mafia tanah di lingkungan perusahaan perkebunan milik BUMN, yakni PTPN II Sumatera Utara.

Baca Juga: PTPN V- Apkasindo Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Sawit Indonesia

Hal ini seperti diutarakan Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Andri Gunawan kepada wartawan, Kamis (08/8/2019) di Jakarta.

"Kami minta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk melakukan investasi mengenai kompolotan mafia tanah, dan mengusut keterlibatan Bambang Priyono, SH, serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," desaknya.

Selain Bambang kata Andri, ia juga meminta, pihak Kementerian Agraria segera memeriksa salah satu karyawan PTPN II Tanjung Morawa, Kennedy Nasib Panahatan Sibarani.

"Kennedy ini diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp10 milyar sebagai bentuk suap dari dalam alih fungsi lahan PTPN 2 ke Saudara Tamin," katanya.

Menurutnya, kasus alih fungsi lahan seluas kurang lebih 350ha (tiga ratus lima puluh hektar) di wilayah Binjai Sumatera Utara yang melibatkan Tamin Sukardi, sudah ditangani pihak KPK.

Bahkan Tamin Sukardi telah divonis bersalah dalam 2 (dua) perkara yakni, peralihan tanah ex- HGU PTPN ll seluas 106 ha (seratus enam hektare) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan kasus enyuapan Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI).

"Dalam Berkas Perkara yang ditangani KPK, terdapat barang bukti yang disita dari rumah Tamin Sukardi berupa satu lembar catatan kecil keuangan dari tanggal 21 November 2017 sampai dengan 25 juli 2018," tandasnya.

Di dalam barang bukti tersebut kata Dia, juga terdapat catatan pengeluaran uang dari Tamin Sukardi yang diduga diserahkan ke Kennedy sebesar Rp10 miliar yang diduga terkait dengan alih fungsi lahan seluas 350 ha (tiga ratus lima puluh hektar) yang berada di wilayah Binjai Sumatera Utara.

"Dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tamin Sukardi tanggal 4 Oktober 2018, khusunya pada poin ke 76, Kennedy adalah salah Tim Bagian Hukum di PTPN Tanjung Morawa," tegasnya.

Dan saat penyidik KPK menanyakan mengenai hal tersebut pada poin-9 dan ke-10 BAP atas nama Kennedy Nasib Panahatan Sibarani tanggal 6 November 2018 itu kata Andri, juga menyeret nama lain dalam kasus tersebut.

"Kami menduga, kasus ahli fungsi lahan ini juga berkaitan dengan Bambang Priyono, SH. yang merupakan Kepala BPN Wilayah Sumatera Utara," paparnya.

"Informasi keterlibatan Bambang, juga kami peroleh dari sumber terpercaya. Dimana Bambang Priyono, SH terindikasi terlibat dalam alih fungsi lahan dan menerima janji pembagian lahan 100 ha (seratus hektar) dari lahan yang di-alih fungsikan tersebut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: