Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos PLN Jawab Isu Pemotongan Gaji Karyawan untuk Kompensasi, Katanya...

Bos PLN Jawab Isu Pemotongan Gaji Karyawan untuk Kompensasi, Katanya... Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan terkait pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman.

"Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," tegasnya Sripeni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dirinya melanjutkan, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Di mana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Soal Listrik Padam, Poyuono Ngotot Polisikan Direksi PLN

Artinya, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," terangnya.

Kompensasi diberikan dalam bentuk nontunai, di mana hukum dan peraturannya mengacu pada Permen ESDM nomor 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-adjustment, yang akan berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Baca Juga: Jangan, Jangan Potong Gaji Pegawai, PLN Bisa Terapkan Cara Ini

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa bagian Barat, DKI, dan Banten pada Minggu (8/8/2019) lalu,PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: