Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PM India: Pembebasan Otonomi Khusus Kashmir Bertujuan. . .

PM India: Pembebasan Otonomi Khusus Kashmir Bertujuan. . . Kredit Foto: Foto/Reuters
Warta Ekonomi, New Delhi -

Perdana Menteri India Narendra Modi angkat suara terkait kisruh otonomi khusus Kashmir. Ia menjelaskan bahwa pencabutan atas status otonomi khusus Kashmir untuk membebaskan wilayah itu dari terorisme dan separatisme.

Modi mengatakan bahwa faktor keamanan menjadi salah satu alasan utama pencabutan otonomi khusus Kashmir yang bersejarah.

 

"Teman-teman, saya memiliki keyakinan penuh bahwa kita dapat membebaskan Jammu dan Kashmir dari terorisme dan separatisme di bawah sistem (baru) ini," ujar Modi mengutip AFP, Jumat (9/8/2019).

 

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa rakyat Jammu dan Kashmir, setelah mengalahkan separatisme, akan maju dengan harapan dan era baru," terangnya.

 

gu275ojhjwzuv2qk946e_14895.jpg

 

Sang perdana menteri menuding Pakistan menggunakan status khusus Kashmir sebagai senjata untuk melawan India. Kashmir dibagi antara Pakistan dan India sejak kemerdekaan dari Inggris pada 1947.

 

Apa yang diperebutkan atas Kashmir telah menyebabkan Pakistan dan India, dua negara yang memiliki senajata nuklir berperang.

 

h9r5km5500h33fwvxiwf_17101.jpg

 

Pemberontakan bersenjata untuk melawan pemerintahan India sudah terjadi di Kashmir sejak 1989, konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 70.000 jiwa, sebagian besar warga sipil.

 

Pemerintahan nasionalis Hindu Modi melalui dekrit presiden mengakhiri status khusus konstitusi Kashmir, yang telah berlaku selama tujuh dekade.

 

Selain itu, Parlemen juga mengeluarkan undang-undang yang membagi negara menjadi dua wilayah. Modi menjelaskan status khusus itu tidak memberikan apa pun selain terorisme, separatisme, nepotisme, dan korupsi besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: