Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Horang Kaya! Belum Genap Sehari, Benny Tjokrosaputro dan MYRX Bayar Kontan Denda OJK

Horang Kaya! Belum Genap Sehari, Benny Tjokrosaputro dan MYRX Bayar Kontan Denda OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum genap sehari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda, PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Benny Tjokrosaputro, langsung membayar lunas dengan nilai total Rp5,5 miliar. 

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di Gedung BEI, Jumat (09/08/2019) siang ini. Sebagaimana diketahui, atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahun buku 2016, MYRX didenda administratif sebesar Rp500 juta, sedangkan Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Dirut MYRX didenda Rp5 miliar. 

Baca Juga: 'Mainkan' Pendapatan Lapkeu, Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi OJK Rp5 Miliar

"Dendanya mereka sudah bayar. Ini Pak Benny sudah bayar. Hanson juga sudah bayar," tegas Fakhri.

Sebagai informasi, selain MYRX dan Benny Tjokrosaputro, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur MYRX atas nama Adnan Tabrani sebesar Rp100 juta, di mana denda tersebut juga telah dilunasi.

Baca Juga: PMT-HMETD RIMO Terbitkan 650 Juta Saham, Benny Tjokrosaputro Langsung Ambil Bagian

Kendati denda telah terlunasi, sanksi lainnya berupa kewajiban penyajian ulang (restatement) laporan keuangan perusahaan belum dapat dipenuhi oleh MYRX. Fakhri mengatakan, MYRX meminta kelonggaran waktu hingga akhir bulan ini.

"Paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah menerima laporan keuangan baru (restatement) dari mereka (MYRX)," sambung Fakhri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: