Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSEI Perbolehkan Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal Lewat BI

KSEI Perbolehkan Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal Lewat BI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -
  1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Indonesia (BI) secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal. Penerapan tersebut sesuai dengan standar internasional Principles for Financial Market Infrastructure (CPMI) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

 

Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo mengatakan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan bank sentral, agar bisa meminimalisasi dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas prnyelesaian dana  tersebut.

 

"Penerapan penyelesaian dana atas transaksi pasar modal melalui bank sentral (Full Central Bank Money/Full CeBM) merupakan lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri pasar modal Indonesia. Karena, berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO," kata Uriep, di Jakarta, Jumat (9/8/2019). 

 

Baca Juga: Mau Perputaran Uang Terus Bertambah, KSEI Gandeng 16 Bank

 

Menurutnya, penerapan mekanisme Full CeBM tersebut merupakan yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Uriep mengatakan, penerapan Full CeBM mulai efektif pada 22 Juli 2019, seluruh pemegang rekening KSEI di bank kustodian dan perusahaan efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi berdenominasi rupiah.

 

Sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai pertputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi pasar modal sebesar Rp11,4 triliun dengan rata-rata frekuensi dana yang masuk sebanyak 233 instruksi dan dana keluar 589 instruksi per hari.

 

Baca Juga: Begini Strategi Bos Baru KSEI

 

Uriep mengungkapkan, penerapan Full CeBM membuat penyelesaian dana lebih mudah dan cepat serta meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko operasional. Batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran, sehingga sejak 22 Juli 2019 KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi sebelum pukul 15.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.

 

Dengan demikian, bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI pada periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek.

 

Baca Juga: KSEI Luncurkan Generasi Terbaru Fasilitas AKSes

 

Uriep menambahkan, implementasi Full CeBM di pasar modal dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah sejak Juni 2015. Selanjutnya, BI-RTGS digunakan untuk transaksi SBN berdenominasi rupiah oleh perusahaan efek sejak Maret 2016 dan pada 2018 digunakan oleh sebagian perusahaan efek untuk penyelesaian transaksi dana.

 

Sebagaimana diketahui, sebelum penerapan mekanisme CeBM, penyelesaian dana terkaitbkeperluan penyelesaian transaksi dinpasar modal oleh pemegang rekening KSEI harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai bank pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: