Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak Cepat PLN Pulihkan Turbin Diapresiasi PIPI

Gerak Cepat PLN Pulihkan Turbin Diapresiasi  PIPI Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI) mengapresiasi kinerja cepat PLN dalam mengatasi gangguan kelistrikan pada hari Minggu 4 Agustus 2019. Hal ini disampaikan oleh Chairman PPI. Raswari, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/8/2019). 

 

“PLN mampu memulihkan 6 turbin dalam 6 jam itu luar biasa,” ujar Raswari yang juga menjabat sebagai Deputy Chairman Oil, Gas dan Energi KADIN Indonesia. 

 

Baca Juga: Kompensasi Mati Listrik, Dirut PLN: Tak Ada Potong Gaji Karyawan

 

Hingga, Senin 5 Agustus 2019 PLN telah mampu menghidupkan total 40 turbin. Pasalnya, pemulihan turbin itu ternyata sangat kompleks. Banyak hal terlibat, mulai dari ketersediaan pakar perbaikannya, peralatan perbaikan, suku cadang, hingga proses pengantaran suku cadang ke lokasi kejadian. “Kalau rusaknya berat, bahkan bisa berhari-hari perbaikannya,” ungkap Raswari.

 

Ia juga memberikan saran perbaikan demi mencegah kondisi serupa terulang di masa depan. Pertama, PLN wajib menginspeksi mendetil seluruh peralatan teknik, terutama yang vital dan sensitif. Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan. Kedua, peningkatan kualitas manajemen reporting karyawan PLN.  

 

Kemampuan karyawan dalam melakukan pelaporan harian, mingguan, bulanan dan progress report sangat vital. Karena dari laporan tersebut tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa.

 

“Report ini kelihatan sepele tapi vital. Perusahaan sekaliber PLN, Pertamina, PGN, wajib melatih karyawan dengan kemampuan penulisan reporting berstandard internasional. Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang meng-otorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa. Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,” urai Raswari.

 

Baca Juga: Bos PLN Jawab Isu Pemotongan Gaji Karyawan untuk Kompensasi, Katanya...

 

Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan. Aspek distribusi daya listrik, misalnya. Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi.

 

“Segmentasi distribusinya di-reroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blacout,  bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan  diambil dari mana,” imbuhnya.

 

Dari sisi kepentingan konsumen, kebijakan PLN yang telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 mendapat apresiasi dari Kementerian Perdagangan.

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, kebijakan kompensasi itu membuktikan kalau hak-hak konsumen di dalam negeri terlindungi dengan baik.

 

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan.

 

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Nilai Langkah PLN dalam Pemberian Kompensasi Sudah Tepat

 

Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

 

Sementara itu, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto memastikan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi berkisar Rp865 miliar kepada kurang lebih 22 juta pelanggan yang ada di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

 

Adapun kompensasi tersebut akan dibayarkan sejak 1 September 2019 dengan mekanisme pengurangan dari jumlah yang biasanya dibayarkan tiap bulannya.

 

Perhitungan mudahnya adalah jika kita membayar sejumlah uang maka dikurangi dengan kompensasi yang diterima. Begitu juga terhadap pelanggan pra bayar dimana saat membeli token akan diberikan 2 kode nomor yaitu kode nomor atas jumlah kwh yang dibeli dan kode nomor untuk mendapatkan pulsa listrik.

 

“Saat ini kami sedang menghitung besaran konpensasi yang bisa diperoleh pelanggan. Yang pasti semua pelanggan akan mendapatkan dana konpensasi tersebut,” ujarnya.a

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: