Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalil Politik Uang dari Farouk Muhammad Ditolak MK

Dalil Politik Uang dari Farouk Muhammad Ditolak MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi menilai calon anggota DPD RI petahana daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad tidak dapat menjelaskan lebih lanjut fakta adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg Evi Apita Maya.

Baca Juga: Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan Farouk dalam permohonan menyatakan Evi Apita Maya melakukan politik uang dengan cara membagikan sembako dan mengarahkan pemilih untuk memilihnya.

Suhartoyo menuturkan Mahkamah berpendapat dugaan tersebut seharusnya dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan kepada Gakkumdu berdasar ketentuan UU Pemilu.

Namun, menurut keterangan Bawaslu, dugaan pelanggaran itu dilaporkan kepada Bawaslu setelah hari pemungutan suara sehingga menurut ketentuan yang berlaku, laporan itu lewat waktu dan tidak memenuhi syarat formil laporan.

Sementara dalam persidangan, keterangan saksi maupun alat bukti lainnya yang diajukan Farouk tidak menjelaskan secara spesifik lokus, tempus serta pihak yang terlibat dalam pelanggaran itu.

"Dengan demikian dugaan politik uang yang dilaporkan kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD Evi Apita Maya maupun calon lainnya di NTB. Oleh karena itu, dalil pemohon a quo haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tutur Suhartoyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: