Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per Agustus, Harga Batubara Acuan Dipatok Naik Jadi US$72,67/Ton

Per Agustus, Harga Batubara Acuan Dipatok Naik Jadi US$72,67/Ton Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga mineral logam acuan dan harga batubara acuan untuk bulan Agustus tahun 2019. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019 tersebut menetapkan harga batubara acuan (HBA) dan harga acuan untuk 20 mineral logam (harga mineral acuan/HMA).

Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar US$72,67 per ton. Harga batubara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar 1,04% dari HBA Juli 2019 yang sebesar US$71,92 per ton. Sepanjang tahun ini, HBA berada dalam tren penurunan. Bahkan, HBA Juli yang sebesar US$71,92 merupakan yang terendah dalam nyaris 2,5 tahun.

Kenaikan HBA bulan Agustus 2019 dibandingkan bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, permintaan (demand) batubara oleh Tiongkok dan Korea pun mengalami kenaikan. Selain itu, adanya gangguan pasokan batu bara dari tambang di Australia menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli

Baca Juga: Harga Batubara Loyo, Pendapatan Indika Energy Ikut Merosot

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.

Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batubara dan mineral di bulan Agustus 2019.

Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan US$11.874,77/dry metric ton (dmt), naik dari US$15.067,86/dmt dari HMA Juli 2019, kobalt ditetapkan US$28.527,27/dmt (turun dari US$31.386,36/dmt), dan timbal mengalami penurunan dari US$1.847,68/dmt menjadi US$1.929,11/dmt.

Komoditas seng dan aluminium pun mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari US$2.649,66/dmt pada Juli 2019 menjadi US$2.487,86/dmt, HMA aluminium turun dari US$1.752,00/dmt menjadi US$1.787,93/dmt, sementara untuk tembaga, HMA Agustus 2019 ditetapkan US$5.937,45/dmt, naik dari US$5.852/dmt.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan harga patokan mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: