Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Rp1 Juta, Nyawa Pelajar SMA Melayang

Utang Rp1 Juta, Nyawa Pelajar SMA Melayang Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinsial RW tewas dibunuh temannya sendiri, Dedek Sahputra (22 tahun). Kasus ini terkait masalah utang, demikian ungkap polisi setempat.

Jasad pria berusia 17 tahun itu, dimasukan pelaku ke dalam sumur tua di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Jumat 9 Agustus 2019. Kemudian, warga sekitar menemukan jasad korban dan melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Tidak memerlukan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Minggu dini hari, 11 Agustus 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Ajun Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan Dedek mengakui semua perbuatannya. Kejahatannya dipicu soal utang korban sebesar Rp1.050.000.

Saat meminjam, korban beralasan untuk biaya berobat ibunya. Merasa utang tak kunjung dibayar, kemudian tersangka melakukan rencana pembunuhan. Tersangka mengajak korban untuk memancing di lokasi pada hari pembunuhan tersebut.

"Kemudian korban dan pelaku ribut mulut, selanjutnya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian korban membalas memukul pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban berkelahi dengan bergumul," ujar Fathir kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2019.

Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, dia menikam bagian dada dan perut korban. Tak lagi berdaya, RW lantas dimasukkan ke dalam sumur tua itu.

Dia lalu membawa sepeda motor korban Yamaha Scorpion untuk dijual agar piutangnya bisa diganti. Fathir mengatakan saat akan ditangkap, pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada tugas. Polisi menembak pelaku di bagian kakinya.

Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Langkat untuk diperiksa. Dia dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana. "Ancamannya, hukuman mati. Pasal 340 kemudian dikenakan undang-undang perlindungan anak," ujar Fathir. (ren)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: