Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Bawang Putih Berkasus, Mendag: Tahapannya Transparan Kok

Impor Bawang Putih Berkasus, Mendag: Tahapannya Transparan Kok Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah melaksanakan tahapan impor dengan transparan dan menggunakan prinsip tegas tata kelola yang baik (good corporate governance).

Enggar pun mengingatkan para importir untuk jauh lebih berhati-hati terhadap pihak yang mencatut nama pejabat.

"Semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-meraka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya," kata dia di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Kasus Impor Bawang Putih, Mungkinkah Mendag Terseret?

Menurut Enggar, beragam sanki seperti blacklist atau daftar hitam hingga proses hukum sudah dikenakan terhadap pihak-pihak yang 'nakal'. Karena itu, dia mengingatkan para pengusaha untuk berhati-hari terhadap mereka dan tidak meladeni pihak yang mengaku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa nama pejabat negara.

"Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan karena aparat hukum dan KPK pastinya juga melihat semua yang berbuat jahat," ungkap dia.

Selain itu, ujar dia, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK, apakah pernah berurusan dengan importasi.

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodasi pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG," tegasnya.

Baca Juga: KPK Sebut OTT di Impor Pangan Terus Berulang Karena...

Enggar menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu, terdapat poin wajib tanam 5% dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi, ada verifikasi, baru berlanjut ke Kementerian Perdagangan.

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal 2019," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: