Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Baru Mega Korupsi e-KTP, Ini Dia Daftarnya

KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Baru Mega Korupsi e-KTP, Ini Dia Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Baca Juga: Jokowi Jangan Ragu Buang Menteri yang Kena Colek KPK

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-e tahun 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

Untuk diketahui, Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: