Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Dengarkan Instruksi Presiden, Jokowi Harus Catat Kelakuan Menteri Enggar

Tak Dengarkan Instruksi Presiden, Jokowi Harus Catat Kelakuan Menteri Enggar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Hicon & Policy Strategies, Hifdzil Alim menilai Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak mendengarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan rotasi jabatan untuk posisi tertantu.

Diketahui, Selasa (6/8), Enggar melantik tujuh eselon I di kementeriannya.

"Menteri semestinya mengikuti perintah presiden. Undang-undang negara mengatakan menteri sebagai pembantu presiden harus mendengarkan instruksi presiden," katanya kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Kalau Pak Jokowi Pecat Menteri Enggar, Saya Kasih Jempol

Baca Juga: Jokowi Larang Menteri Rombak Bos BUMN, Tanda-Tanda Rini Soemarno...

Lanjutnya, ia menjelaskan Enggar termasuk dalam istilah Cinderella Action. "Seorang pejabat yang menggeser bawahannya di akhir masa jabatannya, dapat dianggap untuk membayar dengan tanda kutip utang dari pendukungnya selama ini sebelum habis masa jabatannya," tegasnya.

Menurutnya, kelakuan Enggar harus menjadi catatan khusus bagi Jokowi dalam menilai kinerja Enggar. Hal tersebut diperlukan, bila Jokowi memboyong kembali Enggar di Kabinet Kerja Jilis II.

"Tentu ini jadi catatan penting Presiden. Apakah kedepan harus menganti Enggar atau tidak," tukasnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau merombak jajaran strategis hingga Oktober 2019.

"Para menteri diimbau untuk, diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu. Dua hal itu," katanya kepada wartawan,

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: