Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi di KBN

Lagi, KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi di KBN Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Ia menegaskan KPK semestinya menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. 

“Apapun laporan masyarakat) harus ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di KBN Mandeg, KPK Mulai Dicurigai

Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap di Kemenpora

Lanjutnya, ia mengatakan KPK harus membantu menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan rakus. Sambungnya, korupsi harus dijadikan musuh bersama untuk menyelamatkan aset negara. ”Kalau berhasil itu berrarti KPK membantu negara untuk mermbayar utang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo juga menyayangkan sikap KPK yang belum menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang diduga merugikan negara Rp7, 7 miliar. Padahal, berdasarkan tracking issue, kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

"Tidak biasanya KPK membiarkan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak buruk bagi citra KPK. Bisa menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap kinerja KPK," kata Karyono.

Diketahui, dugaan korupsi di PT KBN dilaporkan oleh F.MAKI dan KBNU Jakarta Utara kepada KPKK. F. MAKI melaporkan dugaan korupsi di KBN sekitar Rp7,7 miliar. Sementara KBNU mencatat dugaan korusi di sana mencapai Rp64,1 miliar dari total 20 kasus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: