Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik

BKPM Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerj asama dengan Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Market Sounding Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU): Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) Kota Semarang.

Proyek PSEL Kota Semarang ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), serta salah satu proyek di 12 kota prioritas nasional yang tercantum dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Heldy Satrya Putera mengatakan, proyek PSEL ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Semarang yang terus meningkat. Sedangkan kapasitas TPA Jatibarang diperkirakan akan melebihi kapasitasnya dalam dua tahun ke depan. Diharapkan teknologi yang akan digunakan investor dapat mengurangi lebih dari 80% timbulan sampah Kota Semarang.

Baca Juga: BKPM: Realisasi Investasi Triwulan II 2019 Tumbuh 2,8%

Heldy menambahkan, berdasarkan dokumen Outline Business Case (OBC), Pemerintah Kota Semarang menekankan pentingnya outcome proyek pada pengelolaan sampah kota, sehingga membuka kesempatan penggunaan teknologi, selain waste to energy selama memenuhi ruang lingkup spesifikasi output dan persyaratan minimum yang telah disepakati.

"Total investasi yang dibutuhkan akan bergantung pada jenis teknologi yang ditawarkan perusahaan saat pengajuan proposal dokumen penawaran lelang. Untuk mekanisme pengembalian investasi, dapat  menggunakan tipping fee dengan indikasi kemampuan kapasitas fiskal Pemkot Semarang, yaitu Rp100-150 miliar per tahun," jelasnya di Semarang, Selasa (13/8/2019).

Adapun lingkup proyek yaitu desian, bangunan, finansial, operasional, pemeliharaan, dan transfer dengan masa konsesi selama 20 tahun, ditambah dengan masa konstruksi selama dua tahun.

Pengembalian investasi dilakukan menggunakan mekanisme tipping fee dengan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Baca Juga: Harta Bos Bioskop Sekaligus Ketua BKPM Thomas Lembong Bikin Melotot

Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, proyek KPBU PSEL bukan merupakan proyek KPBU pertama yang dilaksanakan Pemkot Semarang. Sebelumnya telah dilaksanakan proyek KPBU SPAM Semarang Barat, yang saat ini mencapai tahap financial close dan siap untuk beroperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: