Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bowo Sidik Pangarso Ajukan Jadi Justice Collaborator

Bowo Sidik Pangarso Ajukan Jadi Justice Collaborator Kredit Foto: Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso Siap Disidangkan

Saat ini, Bowo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bowo pun telah dilakukan pada Rabu ini.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) terkait pengajukan menjadi JCtersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucap Febri.

Diketahui, Bowo didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: