Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Ketapang Diminta Segera Tetapkan Anggota DPRD Gerindra jadi Tersangka

Kejari Ketapang Diminta Segera Tetapkan Anggota DPRD Gerindra jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Ketapang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat diminta untuk segera menetapkan semua anggota DPRD Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018. Tidak terkecuali menetapkan anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Gerindra, Mathoji.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Baru Mega Korupsi e-KTP, Ini Dia Daftarnya

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Diharapkannya hal yang sama juga dilakukan terhadap semua anggota DPRD yang diduga terlibat. 

Apalagi semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014-2019 sudah hampir semua disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi DPRD anggota DPRD Ketapang.

"Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/8/2019).

Karena itu, Laskar Kader Akar Rumput Partai Gerindra Kalimantan Barat kata dia mengapresiasi kinerja Kejari Ketapang. Meski demikian, dimintanya Kejari Ketapang untuk tetap bekerja secara marathon demi segera menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya, utamanya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

"Jangan hanya Ketua DPRD yang dijadikan tersangka saja," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) untuk tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.

"Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar nama dan marwah partai Gerindra tidak tercoreng oleh Mathoji yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: