Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

Baca Juga: Garap Kasus Proyek Jalan, KPK Panggil Politikus PKB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ungkap Saut.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: