Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Mesuji Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Mesuji Dituntut 8 Tahun Penjara Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Bupati Mesuji nonaktif Khamami 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Bupati Cianjur Nonaktif: Pasrah, Sudah Pasrah

"Terdakwa Khamami kami tuntut dengan kurungan penjara selama delapan tahun, sedangkan Taufik enam tahun," kata JPU W3awan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Selain itu, Khamami juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Taufik yang merupakan rekanannya, dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

"Hal yang memberatkan Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.

Selain itu, Khamami juga sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.

"Namun Khamami justru ikut melakukan dan terlibat," kata dia lagi.

Dalam agenda putusan itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Khamami dengan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa dipenjara selama dua tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan juga kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: