Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Kebakaran Hutan, Kementerian LHK Terapkan Hukum Multidoor

Cegah Kebakaran Hutan, Kementerian LHK Terapkan Hukum Multidoor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan penyegelan di 19 Lokasi pada 4 provinsi, dengan luas total lahan yang terbakar sebesar 2.209 Ha, selama kurun waktu 3 Agustus – 15 Agustus 2019.

Selain itu, 110 surat peringatan telah dikirimkan, dan 26 surat peringatan dalam proses pengiriman kepada pemilik lahan konsesi yang arealnya terindikasi terjadi kebakaran. Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sejak awal KLHK serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini, baik dalam langkah pencegahan maupun penegakan hukum.

“Kami akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama dengan Penyidik PNS dan Penyidik Kepolisian. Setidaknya ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan,” ujar Rasio Ridho saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Rasio Ridho menjelaskan, penerapan multi instrumen ini meliputi aspek pidana, perdata, dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi berupa penjara, denda, dan perampasan kuntungan. Sedangkan secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal yang terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin.

Sejak Februari 2019, Ditjen Penegakan Hukum LHK juga melakukan pemantauan intensif data hotspot (titik panas), dengan tingkat kepercayaan >80%. Untuk memastikan apakah terjadi kebakaran pada hotspot tersebut, maka diperlukan pengawasan dan pengecekan lapangan. Selanjutnya, data tersebut dilakukan overlay (tumpang susun) dengan data kawasan hutan dan lahan gambut, serta izin pelepasan, izin konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) guna mengetahui entitas lahan yang terbakar.

Secara umum, menurut Rasio Ridho, penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem. “Alasan kenapa manusia melakukannya juga bermacam-macam. Ada karena tidak tahu atau iseng kemudian terbakar. Kemudian ada juga moral hazard, dilihat bahwa pengawasannya lemah, maka dia melakukan pembakaran. Selanjutnya, yang paling penting yaitu mens rea, yaitu ada orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan finansial dari karhutla ini, khususnya land clearing. Oleh karena itu, kami lakukan penegakan hukum, ” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Raffles B. Panjaitan menyampaikan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian karhutla tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI Joko Widodo saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Terdapat 4 atensi Presiden yang disampaikan kepada peserta rakornas karhutla 2019 di Istana Negara tersebut. Pertama, memprioritaskan pencegahan melalui patroli dan deteksi dini. Kedua, penataan ekosistem gambut agar gambut tetap basah dan buat embung tahan kemarau yang tidak mengering saat kemarau. Ketiga, segera mungkin padamkan bila ada api dan lakukan pemadaman sebelum api menjadi besar. Keempat, langkah penegakan hukum yang sudah baik dan terus ditingkatkan serta konsisten.

Dalam Media Briefing tersebut turut hadir Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, Sugeng Priyanto, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Djati Witjaksono Hadi, dan Wakil dari Bareskrim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: