Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR, Respons PAN Top!

Soal Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR, Respons PAN Top! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana 10 kursi Pimpinan MPR mendapat dukungan dari sejumlah fraksi, termasuk Partai Gerindra sebagai partai dengan suara terbanyak kedua pada pemilu 2019 lalu. Usulan itu pun disambut positif oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya mengapresiasi parta-partai politik yang menyambut baik soal usulan 10 orang komposisi pimpinan MPR," kata Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Minggu (18/8/2019).

Saleh menganggap, usulan itu pertanda baik di mana masing-masing partai memiliki keinginan untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan kesatuan melalui kelembagaan MPR.

Baca Juga: Terungkap!! Lokasi Ibu Kota Negara Baru di Sidang MPR/DPR/DPR

"Untuk itu, partai-partai yang menyatakan persetujuan itu diharapkan dapat memperkuat landasan konseptual dan argumen rasional terkait jumlah pimpinan MPR tersebut," ujarnya.

Namun, Saleh menyatakan, aspek yang masih perlu ditekankan adalah bahwa penambahan pimpinan MPR tidak ada sangkut pautnya dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945. Sebab, rencana amendemen itu telah lama diwacanakan. Bahkan, wacana itu menjadi salah satu fokus kajian MPR pada periode ini. 

"Ada atau tidak ada penambahan pimpinan MPR, rencana amendemen itu tetap akan diajukan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Soal apakah nanti akan ditindaklanjuti atau tidak, itu terserah pada MPR periode 2019-2024," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Sandiaga Sahabat, Peserta Sidang MPR Tepuk Tangan

Selain itu, partai-partai yang memiliki ide yang sama diharapkan untuk ikut memikirkan agar amendemen UU MD3 bisa dilaksanakan sebelum akhir periode ini. Amendemen tersebut haruslah dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Potensi kegaduhan dan kebisingan harus dihindari sejak awal.

"Kalaupun ada amendemen terhadap UU MD3, harus dilaksanakan secara terbatas. Terbatas pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR. Adapun komposisi pimpinan DPR dan DPD, tidak boleh diungkit-ungkit. Ini penting agar semua pihak tidak ada yang khawatir bahwa amandemen UU MD3 akan melebar kemana-mana," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: