Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rajin Membolos, Jangan Harap Jadi Pimpinan DPD

Rajin Membolos, Jangan Harap Jadi Pimpinan DPD Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kehormatan (BK) DPD tengah menggodok wacana syarat pimpinan DPD yang tak boleh punya masalah etik. Wacana itu kini menguat untuk menjaga marwah lembaga DPD.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Marvin S Komber mengatakan, sudah semestinya calon pimpinan DPD tak memiliki masalah etika. Sebab, akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anggotanya nanti.

Baca Juga: Gara-gara Ini Undangan GKR Hemas Dicabut

"Apalagi calon pimpinan itu memang pernah bermasalah dengan BK DPD lantaran sering bolos," katanya kepada wartawan di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, kemarin.

Menurut Senator asal Papua itu, aturan itu akan diketok secepatnya. Sebelum masa jabatan anggota DPD 2014-2019 berakhir.

"Sekitar bulan September mudah-mudahan sudah diputuskan," katanya.

Soal kemungkinan terjadinya perubahan tatib pencalonan usai pelantikan anggota DPD, Marvin bilang kemungkinannya kecil. Sebab, sebelum mengubah tatib harus melalui mekanisme dengan pembentukan panita musyarawah (Panmus). 

Lagi pula, lanjut Marvin, saat pemilihan pimpinan DPD periode 2014-2019 juga menggunakan tatib yang sudah dibuat oleh anggota DPD periode 2009-2014.

"Dan itu membutuhkan waktu yang panjang karena harus memilih terlebih dahulu pimpinan sidang di panmus," katanya.

Namun begitu, dia mempersilahkan bila anggota DPD terpilih 2019-2024 ngotot ingin mengubah tatib yang dibuat BK DPD. Hanya saja, dia mengingatkan akan ada kekosongan jabatan dan tentu berdampak pada internal DPD.

"Silakan saja. Itu hak anggota DPD terpilih periode 2019-2024 bila ingin mengubahnya. Tapi tidak mudah dan tidak memerlukan waktu yang singkat," katanya mengingatkan.

Diketahui, Senator asal Yogyakarta GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD RI. Istri Sultan Hamengku Buwono X itu dinonaktifkan sementara karena lebih dari 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna.

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018). Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: