Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Desak Kepala Daerah Alokasikan APBD untuk Cadangan Pangan

Kementan Desak Kepala Daerah Alokasikan APBD untuk Cadangan Pangan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa wilayah di Indonesia rentan terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan tsunami. Musim hujan atau kemarau ekstrim (fenomena El Nino dan La Nina) juga berpotensi menyebabkan gagal panen, yang dapat memengaruhi gejolak harga dan memicu inflasi.

"Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi, dalam pertemuan koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur di Bali, Senin (19/8/2019).

Untuk itu, lanjut Agung, pemerintah wajib hadir mengantisipasi, yaitu melalui CBPD sebagai instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pasca-bencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya.

Baca Juga: Kementan Gerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Izin Ekspor Tanaman Pangan Secara Online

Dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban tanpa prosedur berkepanjangan, seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

"Karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan CBPD," tegas Agung di hadapan beberapa sekretaris daerah, asisten daerah, kepala dinas ketahanan pangan dari 14 provinsi dan Divre Bulog.

"CBPD ditetapkan secara berkala oleh gubernur/bupati/wali kota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat," tambah Agung.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP provinsi oleh gubernur dan CPP kabupaten/kota oleh bupati melalui peraturan daerah.

Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri mengharapkan semua daerah memiliki CBPD.

Baca Juga: KPPU Pantau Harga Pangan di Pasar Terbesar Sumut

"Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan para pimpinan daerah segera membentuk dan mengelola cadangan berasnya karena ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi terbatasnya akses pangan, terutama saat terjadi bencana alam," tegas Risfaheri.

Dalam acara ini diceritakan pengalaman Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah membantu korban bencana alam melalui CBPD.

Hingga kini baru 26 provinsi dan 208 kabupaten/kota yang mengalokasikan CBPD. Untuk itu, Risfaheri meminta daerah yang belum memiliki CBPD segera mengadakannya, dan yang jumlahnya kurang, untuk ditambah.

"Dengan demikian, nantinya seluruh daerah memiliki CBPD yang cukup," pungkas Risfaheri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: