Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Transaksi Hingga ke Luar Negeri, BI Luncurkan QRIS di Medan

Permudah Transaksi Hingga ke Luar Negeri, BI Luncurkan QRIS di Medan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Quick Response Indonesia Standard (QRIS) diciptakan berstandar internasional. Warga Indonesia dan turis asing di Indonesia dengan gampang bisa melakukan digital payment hanya dengan melakukan scan code, tidak lagi mempersoalkan beda bank atau bahkan beda negara, sehingga warga Indonesia hanya membawa uang seperlunya saja.

Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Andiwiana S, mengatakan QRIS pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia Sabtu lalu (17/8/2019) di Jakarta. Dimana layanan terbaru itu disebut QRIS UNGGUL karena bersifat universal, gampang, untung dan langsung.

”Universal berlaku di seluruh dunia, gampang karena memang mudah hanya dengan scan code sudah bisa melakukan pembayaran, untung karena memang beruntung menggunakannya sebab cost nya sangat rendah, langsung karena memang tidak perlu lagi melakukan apa-apa, langsung bayar ke merchant yang bersangkutan," katanya, di Kantor BI Wilayah Sumut, Jalan Balaikota Medan, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-74, BI Luncurkan Standar QR Code

Baca Juga: Mantu Jokowi Masuk Bursa Walikota Medan, PDIP Kasih Saran

Dikatakannya, selama ini alat pembayaran dari perusahaan fintech yang ada di Indonesia harus menggunakan code masing-masing. Oleh sebab itu Bank Indonesia melakukan pengaturan dengan membuat satu standar yang berlaku untuk semua. 

"Jadi menggunakan digital paymen terbitan institusi mana pun gampang, dari bank mana pun hanya menggunakan satu code. Ketika warga Indonesia traveling ke mancanegara, tidak perlu lagi melakukan apply di luar negeri, karena berlaku universal," ujarnya.

Banyak kemudahan yang diperoleh, karena cukup menggunakan satu aplikasi. Operator digital payment diwajibkan saling berkomunikasi diantara mereka, sehingga menjadi standar internasional.

“Mereka harus menyesuaikan QR Code, diberi waktu sampai Januari 2020. Selain digital payment institusi, merchant-merchant juga harus siap hingga 1 januari 2020. Kita juga sudah koordinasi dengan Asosiasi Pembayaran Indonesia (Aspi)," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: