Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman 4 Agustus

Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman 4 Agustus Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan setrum pelat merah, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan segera memberikan kompensasi kepada para pelanggan terdampak pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, ganti rugi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 tahun 2017 terkait deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.

Dwi kembali melanjutkan, nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN, www.pln.co.id.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," jelas Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Soal Listrik Padam, Poyuono Ngotot Polisikan Direksi PLN

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di September, baik prabayar maupun pascabayar," pungkas Dwi Suryo Abdullah.

Berikut langkah-langkah mengecek kompensasi pelanggan terdampak:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id

2. Klik menu

3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online

5. Klik info kompensasi 

6. Masukkan ID pelanggan dan input kode di samping yang ada

7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Pelanggan juga dapat mengeceknya melalui link ini https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: