Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Sate Padang Pakai Daging Babi, Pasutri Divonis 3 Tahun

Jual Sate Padang Pakai Daging Babi, Pasutri Divonis 3 Tahun Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Padang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis berbeda kepada pasangan suami-isteri yakni Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual sate Padang menggunakan daging babi.

Baca Juga: Gegara Air Mani Babi, Dua Peternak Terancam Mendekam Penjara

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Senin.

Para terdakwa dinilai bersalah karena menjual produk makanan yang bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding. Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

"Menurut kami ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding," katanya.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: