Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasca Blackout, Menteri BUMN Minta PLN Tingkatkan System Crisis Center

Pasca Blackout, Menteri BUMN Minta PLN Tingkatkan System Crisis Center Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di Negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Baru 2 Hari Menjabat, Dirut PLN Langsung Kena Masalah, Sindir JK: Cobaan Awal

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” pungkasnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center. 

Baca Juga: PLN dan Polda Kaltim Sepakati Sinergi Pengamanan Objek Vital

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," tambahnya.

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” kata Rini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: