Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Kasus Kivlan Sudah P21

Berkas Kasus Kivlan Sudah P21 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen yang dilimpahkan penyidik, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Gugatan Kivlan Jadi Bukti Baru, Komnas HAM & Kejaksaan Ayo Bergerak!

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.

"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: