Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakistan Seret Sengketa Kashmir ke Pengadilan Internasional, Mampukah Selesaikan Konflik?

Pakistan Seret Sengketa Kashmir ke Pengadilan Internasional, Mampukah Selesaikan Konflik? Kredit Foto: Antara/Reuters/Akhtar Soomro
Warta Ekonomi, Islamabad -

Pakistan berencana membawa sengketa wilayah Kashmir dengan India ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ). Hal tersebut dilakukan usai India mencabut status otonomi Kashmir pada awal bulan ini. Islamabad mengecam pencabutan status Kashmir tersebut dengan memutus hubungan dagang dan transportasi antara kedua negara, serta mengusir duta besar India dari Pakistan.

 

"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi kepada ARY News TV sebagaimana dilansir BBC, Rabu (21/8/2019).

 

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum".

 

Qureshi mengatakan bahwa kasus itu akan berpusat pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh India di Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim. Seperti diketahui, Wilayah Kashmir diklaim kedua negara secara penuh oleh Pakistan dan India, telah menjadi titik konflik antara kedua negara selama beberapa dekade. Kedua negara mengontrol sebagian wilayah tersebut, dan wilayah Jammu dan Kashmir yang berada di bawah kendali India, dahulu memiliki status otonomi khusus.

 

Namun menurut Pasal 370, pasal konstitusional yang memberikan wilayah Kashmir yang dikelola India, status khusus, dicabut pada 5 Agustus, yang berarti daerah itu sekarang telah diturunkan peringkatnya dari negara federal dan dipecah menjadi dua wilayah persatuan yang diperintah oleh Delhi.

 

Terkait pencabutan status khusus itu, tentara India telah menutup wilayah Kashmir, memutus komunikasi di wilayah yang dikontrolnya dan menangkap ribuan orang, termasuk para pemuda dan politisi Kashmir. Walaupun Pakistan mengajukan kasus Kashmir ke ICJ, putusan dari pengadilan internasional itu tidak mengikat dan hanya bisa menjadi saran. Putusan ICJ bisa mengikat hanya jika kedua negara telah sepakat sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: