Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Dana untuk Anak Miskin Rp10,6 Miliar, Eks Ibu Negara Honduras Terancam Pidana 87 Tahun

Korupsi Dana untuk Anak Miskin Rp10,6 Miliar, Eks Ibu Negara Honduras Terancam Pidana 87 Tahun Kredit Foto: (Foto: Reuters)
Warta Ekonomi, Tegucigalpa -

Pengadilan di Honduras telah mendakwa istri dari mantan Presiden Porfirio Lobo atas tindakan korupsi dan menyelewengkan dana dari program yang didesain untuk membantu anak-anak miskin. Wanita yang bernama lengkap Rosa Elena Bonilla divonis bersalah karena mengalihkan 18,3 juta lempira Honduras (sekira Rp10,6 miliar). 

 

Dana publik dan sumbangan internasional yang dikorupsi tadinya diperuntukkan bagi program sosial. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan medis pribadi, proyek pembangunan, uang sekolah swasta anak-anaknya dan perhiasan.

 

Juru Bicara Pengadilan, Carlos Silva mengatakan dakwaan tersebut dapat dijatuhi hukuman antara 58 tahun sampai 87 tahun penjara, yang akan ditentukan pekan depan. Demikian diwartakan Reuters, Rabu (21/8/2019).

Kasus penyelewengan dana ini didorong oleh jaksa penuntut lokal serta Misi Organisasi Negara-negara Amerika untuk Mendukung Perang melawan Korupsi dan Impunitas di Honduras, yang dikenal secara lokal sebagai MACCIH.

 

Suami Bonilla, Porfirio Lobo, terpilih sebagai presiden Honduras pada akhir 2009 usai kudeta militer yang menggulingkan presiden saat itu, Manuel Zelaya. Dia menjabat sampai 2014. Menjadi tersangka atas tuduhan korupsi awal tahun lalu, Bonilla didakwa mengoperasikan sebuah jaringan dari 2011 hingga 2015 yang menguangkan lebih dari 70 cek, mengaku sebagai transaksi sah yang sebagian dimaksudkan untuk membeli sepatu untuk siswa miskin. Namun dana tersebut justru diberikan kepada kaki tangan Bonilla dalam skema yang dibayar komisi kecil.

 

Seorang pengacara Bonilla membeberkan dia akan banding untuk membatalkan hukuman tersebut.

 

"Mantan ibu negara Rosa Elena Bonilla tidak bersalah (dan) kami akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar pengacara Juan Berganza. Dia menambahkan bahwa dakwaan itu dinodai oleh pelanggaran prosedural.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: