Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Putuskan Bersalah Terhadap 3 Pengusaha pada Pembangunan Jalan Nasional di Sumut

KPPU Putuskan Bersalah Terhadap 3 Pengusaha pada Pembangunan Jalan Nasional di Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Paket pekerjaan pembangunan jalan Balige By Pass pada Satelit pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp30 miliar telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dimana ada 3 pengusaha yang telah ditetapkan bersalah.

Dalam putusan itu, terdapat anggaran 2017 dan satu pengusaha dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keputusan itu ditetapkan pada sidang di Kantor KPPU WIlayah I Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (20/8/2019).

Sidang itu dihadiri oleh Majelis Komisi terdiri dari Afif Hasbullah, sebagai Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, dan Kodrat Wibowo, masing-masing sebagai Anggota Majelis. 

Baca Juga: KPPU Pantau Harga Pangan di Pasar Terbesar Sumut

Baca Juga: KPPU Catat 40 Pelaku Usaha di Sumut Tidak Kooperatif Jalankan Sanksi

"Mereka telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap perkara nomor 13/KPPU-L/2018tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999)," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah Medan, Ramli Simanjuntak, Rabu (21/8/2019).

Dari persidangan tersebut, perkara ini berawal dari laporan dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undangu-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai terlapor I; PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai terlapor II; PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III; dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor IV.

"Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017," ujarnya.

Dimana dalam ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: