Sebanyak 34 orang pelaku kerusuhan di Timika diproses hukum. Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan polisi telah menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.
Baca Juga: TNI Kejar Orang yang Ucapkan Rasis Mahasiswa Papua
Belasan warga itu diamankan lantaran melakukan pemalangan jalan sekaligus memaksa beberapa tempat usaha meminta ban bekas untuk dibakar.
Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin. Alat tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.
"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Marlianto.
Pada Rabu siang pascaunjuk rasa warga Papua yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.
"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: