Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipanggil Penyidik, Pakde Karwo Nggak Nongol di Gedung KPK

Dipanggil Penyidik, Pakde Karwo Nggak Nongol di Gedung KPK Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Staf Pribadi Soekarwo

KPK pada Rabu memanggil Soekarwo sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Belum ada informasi alasan ketidakhadiran Soekarwo," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK pun akan memanggil kembali Soekarwo dan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik KPK," kata Febri.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: