Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pembunuhan WNI di Arab Saudi, Keluarga Korban Terima Uang Diyat Rp1,8 Miliar

Kasus Pembunuhan WNI di Arab Saudi, Keluarga Korban Terima Uang Diyat Rp1,8 Miliar Kredit Foto: Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi telah membantu serah terima uang diyat sebesar Rp1,8 miliar kepada seorang ibu dari warga negara Indonesia (WNI) korban pembunuhan di Arab Saudi.

 

Korban meninggal dunia berinisial MBS, ia dibunuh majikannya di Makkah pada Maret 2018 lalu. Menlu Retno menyerahkan uang diyat kepada ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

 

Semenjak kasus pembunuhan itu terungkap, Kementerian Luar Negeri dan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. 

 

Pengadilan di Saudi memutuskan bahwa majikan korban terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati sebagai qisas. Namun, ahli waris korban memberikan maaf atau tanazul dan mendapatkan uang diyat dari keluarga pelaku. 

 

"Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia merupakan bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara," kata Menlu Retno, dalam sebuah pernyataan yang dikirim Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (21/8/2019) malam. 

 

Uang diyat itu tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan keluarga korban, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban menjadi lebih baik.

 

Walaupun majikan atau pelaku pembunuhan telah mendapatkan maaf dari ahli waris korban, pelaku tetap menjalani persidangan hak umum. Sesuai hukum Arab Saudi persidangan hak umum digelar dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun serta hukuman cambuk sebanyak 1.000 kali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: