Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Zen Siap Disidangkan

Kivlan Zen Siap Disidangkan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berserta barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang.

Baca Juga: Berkas Kasus Kivlan Sudah P21

Selain Kivlan, Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Habil Marati.

Berkas perkara kasus Kivlan telah dinyatakan lengkap pada atau P21 pada 16 Agustus, sedangkan berkas Habil Marati dinyatakan P21 pada Rabu kemarin.

"Jadi, untuk tersangka KZ sudah P21 pada 16 Agustus dan tersangka HM (dinyatakan P21) pada 21 Agustus kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Marati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Dia disebut memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura untuk uang operasional kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI Pur Kivlan Zen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: